Recent comments

Breaking News

Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan

Pada hari Selasa, tanggal 27 November 2025. Sekitar Pukul 09.00 WITA s.d. Selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bpk. Rustandi Gustawirya S.H., M.H. bersama Para Kasi, Kasubag, dan seluruh jajaran di kejaksaan Negeri HSS telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan merupakan kegiatan rutin dan wajib yang dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan perkara, serta memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali oleh pihak mana pun.

Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat menyaksikan prosesnya secara langsung, menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Pelaksanaannya dilakukan secara berkala, menghimpun barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap pada periode waktu tertentu.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HSS dan melibatkan kehadiran unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam penegakan hukum.

Pemusnahan Barang Bukti/Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum antara lain :
a. Narkotika dan Undang Undang Kesehatan sebanyak 33 perkara, dengan rincian :
- Sabu seberat 186,2 gram
- Carnophen sebanyak 88 butir
- Seledryl sebanyak 100 butir
b. Perjudian sebanyak 1 perkara.
c. Undang – Undang Darurat/Sajam sebanyak 23 perkara.
d. Perkara orang dan harta benda sebanyak 9 perkara

Dengan total seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 208 item

Tidak ada komentar